radarselatanbacakoran.id, BENGKULU SELATAN - Sidang pembacaan putusan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) pada Kamis, 5 Juni 2025 diwarnai aksi massa.
Massa gabungan pengurus Walhi, FMPR dan mahasiswa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Manna.
Meski ada aksi massa, terdakwa dalam perkara ini yakni Mawan tetap tidak divonis bebas. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa menyesalkan putusan majelis hakim. Sebab ada aspek yang bisa meringankan terdakwa tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Salah satunya terkait status perizinan lahan yang diklaim PT ABS. Pasalnya status perizinan lahan tersebut belum jelas keabsahannya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Pengadilan Negeri Manna Didatangi Warga, Minta Terdakwa Kasus Pencurian Sawit Dibebaskan
Atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lain. Yakni banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan.
"Kita akan terus berjuang mencari keadilan. Petani, rakyat kecil tidak boleh ditindas dengan hukum. Kita lawan korporasi, jangan mentang-mentang mereka punya uang, seenaknya saja melakukan hal yang sewenang-wenang kepada rakyat kecil," teriak kuasa hukum terdakwa dihadapan massa peserta aksi.
BACA JUGA:Perlindungan Tabrakan 92%, Toyota Crown Jadi Mobil Paling Aman di Jepang
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Mawan sudah lama bergulir. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa mencuri buah kelapa sawit sebanyak 110 tandan yang berada dalam kawasan perkebunan milik PT ABS. Aksi tersebut dilakukannya pada bulan November tahun 2024 lalu.
Namun warga menegaskan tuduhan PT ABS dinilai tidak berdasar. Sebab sebelumnya lahan tersebut terbengkalai, bahkan sudah menjadi semak belukar. (yoh)