radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Aziz Mutaqin (20), warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Seginim pada Selasa, 3 Juni 2025.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman gedung Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan yang dihadiri langsung tersangka berinisial BF alias Bi (18), warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim, serta beberapa orang saksi.
BACA JUGA:Menjadi Sejarah, Danrem 041/Gamas Tinjau Tugu Prasasti TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan
Dari rekonstruksi itu tergambar penyebab pembunuhan itu adalah dendam kesumat, korban dihabisi dengan 56 tusukan.
Ada 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Dari rekonstruksi tersebut, terlihat jelas adegan yang dilakukan tersangka saat menghabisi nyawa korban secara membabi buta. Tersangka menikam korban sebanyak 56 kali menggunakan senjata tajam.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan adegan yang jelas saat kejadian. Makanya dalam rekonstruksi ini dihadirkan langsung tersangka dan beberapa saksi.
Rekonstruksi juga disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH.
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Setelah rekonstruksi dilaksanakan, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan. Setelah berkas lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa. Jika sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, maka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Manna.
Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025 atau hari lebaran ke 4 di Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim.
Motif perkelahian maut itu murni karena dendam lama antara pelaku dan korban. Sekitar tiga tahun lalu, korban dan pelaku pernah terlibat perkelahian.
Ketika itu, tersangka terluka akibat senjata tajam korban. Kemudian pelaku melapor ke polisi, korban pun diproses secara hukum atas perbuatan tersebut.
BACA JUGA:DPRD Seluma Belum Terima Tembusan Perkada Pergeseran Anggaran
Tapi, hal itu sepertinya tidak menghapus dendam tersangka kepada korban. Pada malam sebelum kejadian, tersangka tidak sengaja bertemu korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan wilayah Kecamatan Seginim.
Setelah melihat wajah korban, tersangka pun langsung teringat kejadian tiga tahun silam.