Tsk Pembunuhan di Seginim Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi Pembunuhan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tersangka kasus pembunuhan berinisial BF alias Bi (18), warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Akibat perbuatannya yang menghabisi nyawa Aziz Mutaqin (20), warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Seginim, Bi dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

BACA JUGA:Pelayanan Kembali Buka, Segera Perpanjang SIM yang Mati Saat Libur Lebaran

“Tersangka dikenakan pasal 340 sub 338 sub 351 ayat 3 KUHP. Ancaman pidananya 20 tahun penjara,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, MH.

Polisi memastikan jumlah tersangka dalam tragedi maut itu satu orang. Sebab tersangka melakukan aksinya membacok korban secara membabi buta hingga meninggal dunia dilakukan seorang diri. Beberapa rekannya yang berada di TKP hanya menjadi saksi.

Namun penyidik masih terus menggali keterangan tersangka dan saksi-saksi. Keterangan itu diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Jika berkas sudah lengkap, maka penyidik akan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan.

BACA JUGA:3 Kasus Lakalantas di Bengkulu Selatan Selama Lebaran, Satu Nyawa Melayang

BACA JUGA:Sejumlah Mantan Pejabat Di Seluma Akan Dipanggil Kejari

Sekedar mengingatkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025 di Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim. Tersangka dan korban terlibat perkelahian maut.

Tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam, terdapat 14 luka tusukan di tubuh korban. Perkelahian tersebut dipicu dendam lama antara tersangka dan korban. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan