6 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Dituntut 8 Bulan Penjara

Rabu 28 May 2025 - 19:39 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Terkendala Sinyal Internet, Disdukcapil Bengkulu Selatan Fokus Pelayanan di Kantor

Untuk diketahui, ke enam terdakwa belum pernah dilakukan penahanan. Saat ditetapkan tersangka, enam terdakwa  menjadi tahanan kota hingga saat ini. Perkara ini terjadi pada Kamis, 4 April 2024. Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo diduga disegel oleh sejumlah warga. Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai dipintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka. (rwf)

Kategori :