radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Curi HP dan tas majikan, seorang wanita berparas ayu berinisial RAT alias Ri (25), warga Desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma diringkus Polsek Kota Manna.
Ri pun harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
BACA JUGA:Narkoba Dipasok Dari Kaur Lalu Diedarkan di Bengkulu Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan SIK, MH melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Erik Fahreza, S.H mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sekitar pukul 23.32 WIB saat tersangka sedang berada di kontrakan di Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna.
“Ya betul, kami mengamankan seorang wanita yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek.
Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Rabu, 23 April 2025 lalu. Tersangka bekerja sebagai asisten atau pembantu rumah tangga di rumah korban yakni Mega Wati di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Diputuskan Pekan Depan
Ketika itu korban sedang memasak di dapur. Kemudian tersangka yang baru dua bulan bekerja sebagai pembantu di rumah korban memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil HP korban yang diletakkan dalam etalase dekat meja dapur. Tersangka juga mengambil satu tas merk Vogue.
Korban baru menyadari HP-nya tidak ada setelah beberapa saat. Korban juga mengetahui kalau tasnya juga hilang.
Pasca kejadian itu, tersangka pun menghilang dari rumah korban. Korban pun semakin yakin kalau tersangka yang mengambil HP dan tas miliknya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Kejadiannya sudah hampir sebulan yang lalu. Kami kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil melacak keberadaan terlapor, kemudian diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek
BACA JUGA:Jaksa Segera Umumkan Tersangka Pungli Kantor Kemenag Seluma
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (yoh)