Polda Bengkulu Tangkap 6 Orang Tersangka Pengedar Narkoba

Jumat 16 May 2025 - 18:57 WIB
Reporter : Lisa
Editor : Sahri

Atas perbuatannya, Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:Harga Getah Karet Anjlok, Petani Bengkulu Selatan Kian Menjerit

Untuk ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara. (cia)

Kategori :