Hak Seorang Muslim atas Muslim Lainnya

Kamis 15 May 2025 - 19:24 WIB
Editor : Suswadi AK

Kedua, memenuhi undangannya ketika ia mengundang kita untuk hadir dalam acara walimah (jamuan makan) yang diadakannya. Walimah adalah setiap undangan makan yang diadakan untuk merayakan sebuah kegembiraan seperti pernikahan, khitanan dan lainnya. Seorang mukmin tentunya mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.

Dan tidak diragukan lagi bahwa memenuhi undangan tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan kecintaan kita kepadanya.

Dalil awal tentang masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah, maka hendaklah ia menghadirinya” (HR al-Bukhari).

Para ulama’ mengatakan bahwa jika walimah tersebut adalah walimatul ‘urs, maka hukum menghadirinya adalah wajib. Jadi tidak selayaknya seseorang tidak menghadirinya tanpa ‘udzur. Sedangkan memakan jamuan makan yang dihidangkan hukumnya adalah sunnah, tidak wajib.

Para ulama’ fiqih telah menjelaskan perkara-perkara yang menjadi ‘udzur syar’i yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak menghadiri walimatul ‘urs. 

Di antaranya, ketika dalam walimah tersebut terdapat perkara mungkar seperti minuman keras dan perbuatan fasik. Sedangkan jika walimahnya bukan walimatul ‘urs, maka tidak wajib menghadirinya.

Akan tetapi jika diniatkan untuk menggembirakan hati saudara sesama Muslim, maka kehadirannya menjadi berpahala.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Ketiga, menyampaikan nasihat. Menasihati seorang Muslim artinya membimbingnya kepada hal-hal yang membawa kemaslahatan baginya dalam urusan akhirat dan dunianya dan mengarahkannya kepada kebaikan.

Memberikan nasihat terkadang hukumnya wajib jika berkaitan dengan melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perkara-perkara haram. 

Hal ini masuk dalam kategori amar makruf nahi mungkar yang hukumnya wajib. Memberikan nasihat kadang hukumnya sunnah jika berkaitan dengan melaksanakan perkara-perkara sunnah dan meninggalkan yang makruh.

Hak memberi nasihat ini sangat ditekankan dan harus diberikan jika seorang Muslim memintanya dari saudara Muslimnya. 

Hanya saja tidak setiap orang layak dimintai nasihat atau layak diajak bermusyararah. Orang yang layak dimintai nasihat, bantuan saran dan pandangannya adalah orang yang berakal, berpengalaman, serta teguh dalam agama dan ketakwaan.

Keempat, mendoakan orang yang bersin. Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah membaca alhamdulillah. Dan saudara atau temannya hendaklah mengatakan kepadanya yarhamukallah.

Jika saudaranya atau temannya tersebut mengatakan yarhamukallah, maka hendaklah ia mengatakan yahdikumullah wa yushlihu balakum” (HR al-Bukhari).

Jika orang yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak wajib didoakan. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih bahwa ada dua orang laki-laki yang bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Kategori :

Terkait

Kamis 15 May 2025 - 19:24 WIB

Hak Seorang Muslim atas Muslim Lainnya

Senin 05 Aug 2024 - 19:24 WIB

Memakmurkan Masjid Kewajiban Semua Pihak