Hak Seorang Muslim atas Muslim Lainnya

Kamis 15 May 2025 - 19:24 WIB
Editor : Suswadi AK

OLEH : Ustaz Miki Suprianto

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 

Dari atas mimbar khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi, untuk senantiasa berusaha meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan mengenai enam hak seorang Muslim atas Muslim yang lain. 

Yaitu: Pertama, kita disunnahkan untuk memulai ucapan salam kepada saudara kita sesama Muslim. Makna “Assalamu’alaikum” adalah semoga engkau senantiasa berada dalam perlindungan Allah atau semoga keselamatan dan keamanan selalu menyertaimu. 

Ini adalah doa seorang mukmin untuk saudara mukminnya, agar terbangun dan tertanam dalam hati masing-masing pengagungan kepada Allah yang mensyariatkan kalimat sapaan tersebut. Dengan itu, akan tumbuh rasa cinta di antara saudara sesama Muslim. Dan buahnya adalah saling tolong menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketaatan.

Dalam hadits lain, Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Demi Dzat yang menguasai diriku, kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman dan tidak akan sempurna iman kalian hingga kalian saling mencintai,” 

Kemudian Nabi bersabda: “Tidakkah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian melakukannya, maka kalian akan saling mencintai, yaitu sebarkanlah salam di antara kalian” (HR Muslim).

Kaum Muslimin yang berbahagia, Nabi memerintahkan kita untuk membaca salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita kenal. 

Perintah ini adalah perintah sunnah. Jadi memulai salam hukumnya adalah sunnah. Sedangkan menjawab salam jika salam tersebut berasal dari seorang Muslim yang baligh dan berakal kepada seorang Muslim tertentu secara khusus, maka hukum menjawabnya adalah fardlu ‘ain bagi orang tersebut. 

Sedangkan jika salam tersebut diucapkan oleh seorang Muslim mukallaf (baligh dan berakal) kepada sekelompok orang mukallaf, maka hukum menjawabnya adalah fardlu kifayah, artinya jika salah seorang telah menjawab, maka gugur kewajiban dari yang lain. Hukum ini berlaku antar sesama jenis. 

Sedangkan jika berbeda jenis kelamin, seperti jika seorang remaja putri mengucapkan salam kepada seorang pemuda yang bukan suami dan bukan mahramnya, maka tidak wajib menjawab salamnya. 

Namun tetap berlaku hukum boleh menjawab salamnya jika tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Demikian pula sebaliknya jika seorang pemuda mengucapkan salam kepada perempuan yang bukan istri dan mahramnya.  Kemudian dalam mengucapkan salam ada adab-adab yang semestinya kita indahkan. Di antaranya, orang yang menaiki kendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan. 

Orang yang berjalan mengucapkan salam kepada orang yang duduk. Orang yang sedikit mengucapkan salam kepada orang yang banyak. Sebagaimana disyariatkan salam ketika bertemu, demikian pula disyariatkan salam ketika berpisah. 

Kategori :

Terkait

Kamis 15 May 2025 - 19:24 WIB

Hak Seorang Muslim atas Muslim Lainnya

Senin 05 Aug 2024 - 19:24 WIB

Memakmurkan Masjid Kewajiban Semua Pihak