Dua Tersangka Kasus Narkotika Di Kabupaten Seluma Segera Disidang

Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma melumpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke JPU Kejari Seluma -Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinsial BS (30) warga Desa Lubuk Gilang, Kecamatan Air periukan Kabupaten Seluma dan RK (38) warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja segera diadili.
Kedua tersangka bersama dengan barang bukti sudah diserahkan penyidik Polres Seluma ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P.21).
BACA JUGA:Lalat Banyak Berkerumun Bikin Jijik, Ini Cara Mengusir Lalat dengan 6 Bahan Alami
Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Noprianto MH membenarkan mengenai hal itu
"Untuk tersangka bersama dengan barang bukti sudah kami lakukan serah terima tahap II ke JPU Kejari Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihak JPU untuk proses persidangan," tegas Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Wabah Virus SE Kian Meluas, Waspada Daging Bangkai Dijual di Pasaran
Sekedar mengingatkan, penangkapan dilakukan di rumah RK di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:BUMDes Harus Berperan Dukung Program Nasional
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu dengan berbagai ukuran, satu kaca pirek, satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
BACA JUGA:Terima Laporan Warga, Jaksa Lirik Realisasi DD Dusun Baru 2021-2024
Berdasarkan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Bengkulu, total berat bruto sabu yang disita mencapai 13,91 gram. Dengan berat bersih (netto) sebesar 0,73 gram. Sebanyak 0,05 gram di antaranya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Balai POM Bengkulu, sementara sisanya akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Pesan Bupati Bengkulu Selatan: Tanamkan Karakter Moral Pada Anak
Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka BS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SP dengan harga Rp 7.500.000. Sebagian telah dijual kepada sejumlah orang, termasuk satu paket kepada RK seharga Rp 300.000. Serta satu gram kepada seseorang berinisial JP seharga Rp 1.300.000, meskipun pembayaran dari JP belum dilunasi.
BACA JUGA:Nasib Honorer R2/R3 Masih Menggantung, Aliansi Layangkan Surat ke DPR