154 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Bengkulu Namun Belum Beroperasi

Selasa 13 May 2025 - 19:07 WIB
Reporter : Lisa
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 154 koperasi desa merah putih telah terbentuk.

Namun koperasi tersebut belum berjalan karena belum memiliki badan hukum yang merupakan syarat legalitas agar bisa beroperasi.

BACA JUGA:Penjelasan Pemprov Soal Opsen Pajak, Berlaku Nasional

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Novy Ari Sandi mengatakan, pihaknya mendorong agar koperasi tersebut agar segera memenuhi syarat legalitas.

"Kita mendorong agar koperasi-koperasi itu dapat memenuhi syarat legalitas, yakni adanya badan hukum," kata Novy," selasa (13/5).

Novy menjelaskan, sebelum pengajuan pembuatan badan hukum, langkah yang segera dilakukan yakni penyusunan struktur pengurus, mulai dari ketua, wakil ketua, bendahara, hingga sekretaris. Penyusunan struktur tersebut sebagai syarat pembentukan badan hukum.  

BACA JUGA:Gubernur Instruksikan Penghentian Sementara Wisata ke Pulau Tikus

"Tanpa legalitas yang jelas, koperasi-koperasi ini tidak dapat mengakses bantuan modal, program pelatihan, atau menjalankan usaha secara resmi," kata Novy.

Novy mengatakan, ditargetkan  hingga 12 Juni 2025 mendatang, pembentukan koperasi desa merah putih di Provinsi Bengkulu dapat terselesaikan.

Keberadaan koperasi desa merah putih diharapkan dapat menjadi penggerak perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung program pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA:Fakta Dibalik Karamnya Kapal Pengangkut Wisatawan Pulau Tikus di Perairan Malabero

"Keberadaan koperasi desa merah putih ini penting, karena bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa/kelurahan," demikian Novy. (cia)

Kategori :