radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyoroti status lahan hingga dampak lingkungan akibat pembersihan area di lereng perbukitan kawasan Bengkulu Tengah dan Kepahiang.
Proyek penanganan longsor di jalur strategis Nakau perbatasan Kepahiang yang digarap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu bernilai Rp6,7 miliar.
Proyek tersebut saat ini memasuki tahap pembersihan jalur dan penebangan vegetasi. Titik pekerjaan berada di kawasan pegunungan Kepahiang, wilayah yang dikenal memiliki tingkat kerawanan longsor tinggi.
"Ini memang lahan masyarakat? kalau ini bersertifikat, kita harus sangat hati-hati. Tidak boleh proyek negara masuk begitu saja ke tanah milik warga tanpa kejelasan hukum," kata Mian.
BACA JUGA:Korsleting Listrik Nyaris Hanguskan Rumah Guru PPPK di Seluma
BACA JUGA:Keluarga Korban Minta Pembunuh Nenek dan Cucu di Karang Dapo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Mian menyoroti cara kerja awal yang dinilai dapat memperparah potensi longsor. Pembersihan lahan dengan cara penebangan pohon secara masif, justru dapat memperlemah kestabilan lereng yang selama ini dilindungi oleh tutupan vegetasi alami.
"Kalau semua ditumbangi seperti ini, jalan bisa habis karena lereng kehilangan penahannya. Ini malah menambah risiko longsor," katanya.
Sementara itu, pihak BPJN Bengkulu melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Unit III, Komarudin, menjelaskan bahwa proyek masih dalam tahap awal dan pembersihan hanya dilakukan di area yang terdampak langsung.
BACA JUGA:Roadrace Motoprix Piala Presiden 2025, Pebalap Mulai Uji Aspal Sirkuit Padang Panjang
BACA JUGA:PT. Pelindo Pastikan Pengerukan Alur Pulau Baai Terus Berjalan
Menurutnya sebagian besar lahan memang dikelola oleh masyarakat sebagai kebun kopi, namun secara teknis, lokasi tersebut sudah masuk dalam peta titik rawan longsor sejak tahun 2021.
"Ini adalah respons terhadap kejadian longsor berulang sejak beberapa tahun lalu. Penganggaran baru bisa terlaksana tahun ini," katana.
Proyek penanganan longsor ini direncanakan berlangsung selama 180 hari kerja, terhitung sejak 20 Maret 2025. (cia)