93 Persen PPPK Paruh Waktu Sudah Kantongi Pertek
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mencatat, 95 persen calon PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dari total 4.387 calon PPPK sudah mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdapat 40-an orang lagi yang masih dalam proses. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, mengatakan, masih ada sekitar 40 orang lebih yang melengkapi dokumen, seperti ijazah.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Diminta Fasilitasi Penegasan Tapal Batas Bengkulu Selatan-Seluma
"Karena ada kelengkapan dokumen yang harus diusulkan segera, seperti ijazahnya yang belum cocok dan urusan lainnya," kata Sri, Senin (8/12).
Sri mengatakan, terdapat satu orang calon PPPK yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena tidak bisa memperlihatkan ijazah aslinya. Namun, BKN masih memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk melengkapi dokumennya.
"Saat ini sedang diurus. Jika bisa menunjukkan BKN membuka kesempatan lagi," Sri.
BACA JUGA:Berikut Manfaat Pramuka Dalam Pendidikan
Sri memastikan PErtek untuk seluruh calon PPPK tahun ini sudah turun. Sesuai target pemerintah pusat, pada awal 2026, PPPK paruh waktu mengantongi Surat keputusan (SK) baru.
"Kalau di Provinsi prosesnya sudah selesai, tinggal lagi di BKN. Mereka 1 Januari tentu dengan SK baru," pungkasnya. (cia)