Sementara korban Bidah yang dalam kondisi sakit stroke juga dihabisi dengan cara ditebas pada bagian lehernya.
Setelah menghabisi korban pelaku mengeluarkan sepeda motor milik korban dari dalam rumah.
Semua peristiwa yang diakui pelaku dilakukannya seorang diri itu hanya membutuhkan Waktu sekitar 4 jam.
BACA JUGA:Satgas TMMD Bengkulu Selatan-Kaur Sasar Petani! Bantu Bajak Lahan Pertanian
Dimulai dari pukul 03.00 WIB setelah ia menenggak Miras dan Pil Samcodin. Hingga pukul 07.00 WIB saat korban ditemukan sudah meninggal dunia di kamar rumah tempat tinggal mereka.
Polres Kaur menangkap pelaku Fa (18) warga hari Minggu 5 Januari 2025 lalu. Pelaku sempat kabur ke rumah kakeknya di Curup Rejang Lebong. (jul)
Kategori :