Simpan Sabu-sabu di Sedotan Minuman, Pria di Bengkulu Selatan Ini Diringkus Polisi

Senin 05 May 2025 - 19:37 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

Sementara tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi, akibat perbuatan tersebut ia dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (yoh)

Kategori :