radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Bupati Kaur Gusril Pausi menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penetapan sanksi kepada ASN maupun pejabat, termasuk Kades yang melanggar aturan.
Pernyataan ini terkait dengan adanya laporan seorang istri sah dari oknum Kades di Kecamatan Lungkang Kule yang menikah siri dengan PNS lingkungan Pemkab Kaur tanpa izin.
BACA JUGA:Proyek MCK Miliaran Rupiah di Bengkulu Selatan Amburadul, Masyarakat Kecewa
"Saya tunggu laporan dari Inspektorat. Kita tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan," tegas Bupati Kaur.
Bupati juga menekankan ASN maupun Kades harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi Kades merupakan pemimpin di wilayah setempat dan memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Polres Seluma
"Seharusnya ASN maupun Kades memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Utamanya Kades, mereka adalah panutan warga setempat," tegas Bupati lagi.
Terpisah, Inspektur Ipda Kaur Harika SE, mengaku telah menerima laporan yang disampaikan oleh istri oknum Kades yang diduga menikah siri tanpa izin. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 29 April 2025.
BACA JUGA:JPU KPK Bakal Hadirkan Kepala OPD Hingga Bupati Dalam Persidangan Rohidin
"Secepatnya kami akan turunkan tim terkait dengan hal ini dan tentunya akan dilakukan pemeriksaan," ujar Harika.
Tim Ipda Kaur akan melakukan pemeriksaan terhadap ASN maupun oknum Kades yang menjadi terlapor. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran dan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.
BACA JUGA:Bupati Kaur Perintahkan Tinjau Retribusi PKL di Lapangan Merdeka
"Tentu kita akan lakukan pemeriksaan baik kepada ASN maupun kepada oknum Kades yang menjadi terlapor," tuntas Harika. (jul)