Sidang Praperadilan, Penasehat Hukum Murman Tak Terima Kliennya Ditetapkan Tersangka

Rabu 30 Apr 2025 - 18:03 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Sahri Senadi

Menanggapi hal ini, Kajari Seluma Eka Nugraha mengatakan, penyidik  Kejari Seluma dalam hal ini Bidang Tindak Pidana khusus tetap meyakini bahwa perkara ini bukan perkara nebis in idem atau suatu perkara yang telah diputuskan sebelumnya oleh hakim.

BACA JUGA:Tanam dan Jual Ganja, 4 Pemuda di Bengkulu Berhasil Ditangkap Polisi

"Perkara yang kami ajukan ini bukan perkara yang telah diputuskan sebelumnya, karena apa yang kami ajukan di persidangan Tipidkor dan telah diputus oleh PN Tipidkor Bengkulu adalah perkara untuk tahun anggaran 2008, pengadaan tanah," ujar Kajari Seluma. (rwf)

Kategori :