Sidang Praperadilan, Jaksa Sebut Penyidikan Kasus Tukar Guling Sesuai Prosedur

Tersangka berinisial ME yang juga mantan Bupati Seluma, mengajukan sidang praperadilan ke PN Tais-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Dari sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Murman Effendi atas status tersangka dirinya yang ditetapkan Kejari Seluma. Selasa (5/11/2024), Jaksa Kejari Seluma memberikan jawaban sebagai termohon atas praperadilan yang diajukan.
Sidang lanjutan praperadilan digelar di PN Tais dipimpin Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, MH serta didampingi Penitera Pengganti.

BACA JUGA:KLA 2024 Dievaluasi, Perda Anak Sangat Dibutuhkan di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Dewan Bakal Kebut Pembahasan RAPBD Provinsi Bengkulu 2025

Usai dibuka, pihak termohon memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon kepada Hakim dan juga Penasehat Hukum (Pemohon). Serta langsung membacakan jawaban atas dalil-dalil dari pihak pemohon atas pengajuan gugatan praperadilan.
Pihak Termohon (Kejaksaan Negeri Seluma) menolak argumentasi pihak pemohon. Menurut pihak termohon, apa yang telah dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma sudah sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Bakal Blokir Barcode Yang Disalahgunakan

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, OPD Harus Segera Realisasikan Anggaran

"Terkait argumentasi pemohon atas penetapan tersangka Murman Effendi serta proses penyidikan kasus tukar guling lahan kami menolak. Karena proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," tegas Kajari Seluma Dr Eka Nugraha melalui Kasi Intel Renaldho Ramadhan didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni.
Kasi Pidsus mengatakan, selain menjawab dalil-dalil pihak pemohon, tim penyidik Pidsus Kejari Seluma juga akan mengajukan bukti-bukti surat.

BACA JUGA:Angka Pengangguran Terbuka di Bengkulu Turun 0,31 Persen

BACA JUGA:Bangun Pusat Pelatihan, Bengkulu Gandeng Perusahaan di Jepang

Bukti surat yang akan diajukan nantinya untuk memperkuat dalil. Yakni apa yang telah dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Seluma dalam penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

BACA JUGA:Batik Air Buka Rute Bengkulu - Jakarta, Mulai 10 November

BACA JUGA:Korsleting Listrik, Rumah Warga Ini Nyaris Kebakaran

"Penyidikan kasus tukar guling sudah memenuhi unsur, dua alat bukti yang sah. Yakni, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan ahli. Serta hasil penghitungan Kerugian Negara (KN). Bahkan dalam penanganan kasus tersebut telah masuk ke unsur tindak pidan," tegasnya.

BACA JUGA:Kepala Badan Kesbangpol Ikut Memantau Proses Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati-Wabup

Tag
Share