Hari Ini, Sidang Praperadilan Mantan Bupati Seluma Digelar
Tersangka berinisial ME yang juga mantan Bupati Seluma, mengajukan sidang praperadilan ke PN Tais-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Karena tidak terima dengan penetapan status tersangka yang dilakukan Jaksa Kejari Seluma atas kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada 2008.
Tersangka berinisial ME yang juga mantan Bupati Seluma, mengajukan sidang praperadilan ke PN Tais. Senin (28/10/2024), Pengadilan Negeri (PN) Tais akan melakukan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka ME.
BACA JUGA:Langkah Jitu Menghadapi Mobil Overheat, Jangan Panik!
BACA JUGA:Pulau Socotra, Sebuah Pulau Di Yaman Yang Menyimpan Banyak Misteri, Berikut 7 Fakta Uniknya
“Terkait sidang praperadilan yang diajukan oleh ME. Jadwal sidang perdana prapradilan, sesuai dengan jadwal akan digelar pada hari Senin (28/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua PN Tais, Mince Setiawaty Ginting, melalui Humas Galuh Wahyu Kumalasari.
Untuk pengajuan permohonan Praperadilan ME, melalui Penasihat Hukumnya didaftarkan di PN Tais. Dalam permohonan Praperadilan, pemohon atas nama ME memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya dengan pihak Termohon Kejari Seluma.
BACA JUGA:Kota Nuk di Greenland, Kota Besar yang Diselimuti Es Membeku Sepanjang Tahun
Permohonan Praperadilan dilakukan setelah, ME ditetapkan status tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Seluma pada Senin (14/10/2024).
Pengajuan Praperadilan terdaftar di PN Tais berdasarkan Pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tas.
“Untuk agenda sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia,” tegasnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Desa Paling Basah Di Dunia, Setiap Hari Turun Hujan, Matahari Sering Tak Muncul Berminggu minggu
BACA JUGA:Panrai Krakal, Tempat Surfing dan Menyaksikan Sunset Terbaik Di Yogyakarta
Pengajuan permohonan Praperadilan yang diajukan mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka.
Sekedar mengingatkan, tak hanya mantan bupati saja yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kejari Seluma juga menetapkan 3 mantan pejabat lainnya sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Pantai Jetis di Cilacap, Destinasi Wisata Yang Indah dan Memanjakan Mata
BACA JUGA:198 Rumah Ibadah Di Bengkulu Berharap Dapat Dana Hibah
Berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Dengan kerugian negara mencapai Rp 19,5 miliar.
(rwf)