Sidang Praperadilan, Penasehat Hukum Murman Tak Terima Kliennya Ditetapkan Tersangka

Sidang Praperadilan yang diajukan Murman Effendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tais-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penasehat hukum mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Erwin Sagitarius mengaku tidak terima kliennya ditetapkan jadi tersangka kasus pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011.

Erwin Sagitarius berpendapat kasus pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma merupakan satu rangkaian dengan kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi yang sudah menyeret beberapa nama jadi terdakwa termasuk Murman Efendi.

BACA JUGA:Pelaku Balap Liar Ditantang Ukir Prestasi di Sirkuit

Upaya perlawanan hukum atas penetapan 8 tersangka kasus pembebasan lahan termasuk Murman Effendi oleh Kejaksaan Negeri Seluma sudah dilakukan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais.

BACA JUGA:Jangan Panik BBM Langka, SPBU Bengkulu Selatan Sudah Tambah Stok Order

Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Tais, berdasarkan Pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tais. Gugatan ini iiajukan setelah Murman Effendi ditetapkan tersangka oleh Kejari Seluma atas kasus pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma tahun 2009,2010 dan 2011.

BACA JUGA:Oknum Kades dan Oknum ASN di Kaur Terancam PDTH

Dalam sidang praperadilan pembacaan pemohon dihadiri 4 orang jaksa dari Kejari Seluma dan 3 orang Tim Kuasa Hukum Murman Effendi serta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tais.

BACA JUGA:3 Mantan Sekda Dilantik Menjadi Pejabat Lingkungan Pemprov Bengkulu

Materi gugatan praperadilan yang disampaikan oleh kuasa hukum Murman Effendi, terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembebasan lahan yang dinilai masih dalam satu rangkaian dalam kasus tukar guling lahan sebelumnya.

BACA JUGA:Usut Pungli, Jaksa Kembali Periksa Guru Agama Naungan Kantor Kemenag Seluma

"Saat ini kami mempersoalkan penetapan tersangka terhadap klien kami Murman Effendi, sudah seharusnya persoalan ini dibahas pada perkara sebelumnya. Karena mengingat ini masih dalam satu rangakaian peristiwa," ujar Erwin Sagitarius pada sidang lanjutan praperadilan.  

BACA JUGA:Dorong Perekonomian Lintas Daerah, Jalur Darat “MaPaLa” Bakal Ditingkatkan

Erwin Sagitarius mengatakan, dalam kasus ini, seperti adanya pemenggalan kasus yang dilakukan oleh Kejari Seluma. Karena menurutnya kasus pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011 masih satu rangkaian dengan kasus tukar guling lahan yang dilakukan Pemkab Seluma tahun 2008. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan