radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tiga terdakwa korupsi anggaran Rumah Sakit Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 1 tahun.
Ketiga terdakwa yakni mantan Dirut RSHD Manna dr. Debi Utomo MKM dan Yuniarti selaku ASN serta Vina Fitriani selalu rekanan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Cetak Sawah 2.200 Hektar di Empat Kabupaten
Ketiganya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022.
Ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Bengkulu, terdakwa Debi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta.
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, memang sudah mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Paisol, Selasa (29/4/2025).
BACA JUGA:Penanganan Penyakit Sapi Ngorok Terkendala Anggaran
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Bengkulu Selatan.
Sebelumnya JPU menuntut Debi Utomo dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp126 juta.
Lalu terdakwa Yuniarti dan Vina Fitri Yani dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan terdakwa Debi adalah tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Majelis Hakim.