radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Dijadwalkan, Senin 21 April 2025, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca akan menjalani sidang perdana.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan. Ada lima hakim yang akan mengadili perkara ini yakni dua orang hakim karier dan tiga orang hakim Adhoc.
BACA JUGA:Tiga Beradik Pergi Menembak Ikan, Satu Orang Dinyatakan Hilang
Humas PN Bengkulu Oyong mengatakan, para pengunjung dapat menyaksikan sidang melalui layar monitor di luar sidang.
"Jika pengunjung membludak, maka disediakan dua layar monitor besar di luar ruang sidang," kata Oyong.
BACA JUGA:Hasil Temuan Bawaslu Bengkulu Selatan, Soal KTP Bikin Gaduh di Hari Pencoblosan PSU
Nantinya, persidangan akan diserentakkan dengan kasus lainnya. Namun jika tidak memungkinkan akan dikoordinasikan dengan majelis hukum agar sidang kasus Rohidin dipisahkan.
"Kami berharap pengunjung tertib dan tidak mengganggu jalannya sidang," ujarnya.
BACA JUGA:Terdampak Efisiensi, Layanan Jemput Bola Perekaman KTP El Ditiadakan
Sementara itu, kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda mengatakan, sejauh ini ada empat orang kuasa hukum yang akan mendampingi Rohidin Mersyah.
"Kita berdua yang mendampingi. Semuanya dari Bengkulu," ujar Aan.
BACA JUGA:Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Bengkulu Selatan di PPK Digelar Serentak
Sebelumnya, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 23 November 2024 ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk menjalani sidang.
BACA JUGA:Unggul Versi Real Count PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Rifai-Yevri Siap Emban Amanah Membangun Daerah
Sedangkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Bengkulu.