BINTUHAN - Hingga batas akhir submit data, pada aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), ada satu dari 15 parpol peserta pemilu di Kabupaten Kaur tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kaur. Partai yang tidak menyampaikan LADK hingga batas akhir 7 Januari pukul 23.59 WIB itu adalah Partai Umat.
BACA JUGA:Usai Jabat Wapres, Ini Langkah Ma’ruf Amin, Apakah Masih Berpolitik?
Tidak disampaikannya LADK oleh pengurus Partai Umat ke KPU Kaur ini akan berdampak pada calon legislatif (Caleg) Partai Umat. Jika terpilih caleg terancam tidak bisa dilantik.
BACA JUGA:Pastikan Masa Kampanye Aman, Polisi Patroli Hingga Malam Hari
"Iya Partai Ummat yang tak kunjung membuat akun di Sikadeka dan juga tak menyampaikan LADK, sehingga terancam dicoret bila berhasil menang nantinya, total caleg dari partai Ummat itu satu orang," kata Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis, Tono Kuswoyo M.AP kepada Rasel.
BACA JUGA:TPI Pasar Bawah Diresmikan, Pedagang dan Nelayan Nyaman Bertransaksi
Dia menyebut dari 16 parpol peserta pemilu di Kabupaten Kaur ada dua parpol yang tidak menyampaikan LADK, yakni Partai Ummat dan PKN. Namun PKN memang dari awal tidak ada caleg nya yang lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga untuk tingkat kabupaten tidak menjadi peserta pemilu. Beda dengan Partai Ummat, ada satu calegnya yang akan bersaing pada pemilu 2024. Namun dengan tidak mendaftarkan akun dan melaporkan LADK juga tak bisa dilantik bila terpilih nantinya. "Ini amanat undang undang yang mengatur sehingga tak bisa ditolerir," ujarnya.
BACA JUGA:Ditinggal Ke Sungai Rumah Pasangan Lansia Ludes Terbakar
Tono menyebut, dari 252 caleg hanya satu caleg yang tidak menyampaikan LADK. Menurutnya LADK juga harus disampaikan secara jelas dan transparan. Laporannya melalui aplikasi Sikadeka. Dalam pelaporan dana kampanye, peserta pemilu wajib mencantumkan sumber dana kampanye secara jelas tanpa menggunakan sumber anonim atau Tanpa Nama (No Name) dalam aplikasi Siskadeka.
BACA JUGA:17 Parpol Selesai Sampaikan LADK
Sebagaimana diatur PKPU Nomor 25 tentang pemungutan suara dan perhitungan Suara di pasal 54 ayat 1 yang telah mengatur tentang laporan dana kampanye yang wajib disampaikan ke publik. (jul)