Radarselatan.bacakoran.co - Anda mau ganti pelat nomor kendaraan di Samsat? Berikut dokumen yang harus Anda siapkan.
Bila Anda mau mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan sekaligus mengganti pelat nomor kendaraan, ada baiknya menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor Samsat.
BACA JUGA:Kerja Sama Samsat-Jaksa Dalam Menekan Tunggakan Pajak Ranmor Segera Direalisasikan
Tidak seperti pajak tahunan yang bisa dilakukan secara online, proses perpanjangan lima tahunan ini wajib dilakukan secara langsung karena kendaraan akan dicek fisik oleh petugas.
Dokumen yang perlu dibawa:
1. STNK asli
2. BPKB asli
3. KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK)
BACA JUGA:Cegah Antrean, Samsat Manna Ajak Masyarakat Manfaatkan Sistem Pembayaran Pajak Secara Online
4. Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan)
5. Fotokopi masing-masing dokumen di atas
Sebelum datang ke Samsat, baiknya dokumen tersebut Anda fotokopi agar tidak perlu repot mencari tempat fotokopi di sekitar Samsat.
Banyak pemilik kendaraan yang lupa dan akhirnya harus antre dua kali karena belum menyiapkan fotokopi dokumen.
BACA JUGA:Cara Lapor Jual Mobil Bekas untuk Hindari Pajak Progresif! Bisa Online atau ke Samsat
Jadi, pastikan semua berkas lengkap dan siap agar proses pengurusan di Samsat bisa berjalan lancar. (**)