BINTUHAN - Mulai 6 Januari 2024, Pemkab Kaur menghentikan sementara seluruh pungutan pajak dan retribusi daerah. Penghentian ini sesuai surat dari Sekda Kaur Nomor 500 terkait penghentian pungutan pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA:Ayah dan Anak Tersangka Penganiaya Kades Diringkus
"Pelaksanaan pemungutan pajak ritribusi daerah ditiadakan mulai 6 Januari 2024 sampai Peraturan Daerah (Perda) diundangkan," tegas Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syafiri, MM.
BACA JUGA:Penarikan Retribusi Dihentikan, Parkir Kendaraan Kacau Balau
Penghentian pungutan dilakukan lantaran Perda Pajak dan Retribusi belum terbit dan belum disahkan. Sembari menunggu regulasi, pungutan akan ditiadakan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Optimis Pertahankan Opini WTP
"Jadi pungutan kami hentikan dulu. Nanti setelah Perda disahkan dan ditandatangani gubernur, kami akan berpedoman dengan perda tersebut," tegas Sekda.
BACA JUGA:Perekrutan PPPK Damkar Tinggal Tunggu Info
Sekda mengklaim perubahan Perda Pajak dan Retribusi akan membawa dampak positif bagi daerah. Selain Perda Pajak dan Retribusi, juga ada perubahan Perda OPD yang tengah menunggu pengesahan.
BACA JUGA:Kendaraan Berat Sebabkan Jalan di Bengkulu Selatan Rusak
Kedua Perda itu disebut Sekda saling berkaitan satu sama lain. Ia berharap pengesahan Perda dapat terus mendorong pendapatan daerah baik dalam sektor pajak maupun retribusi.
Terkait Perda perubahan nomenklatur, Bappeda-Litbang akan dibagi menjadi dua OPD menjadi Bappeda dan BRIDA. Begitu juga dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM yang akan dibagi menjadi dua OPD. (jul)