Penarikan Retribusi Dihentikan, Parkir Kendaraan Kacau Balau

KACAU: Parkir kendaraan tampak kacau balau akibat dihentikannya penarikan retribusi parkir, Minggu (7/1)-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Penarikan retribusi parkir kendaraan baru saja dihentikan terhitung Sabtu (6/1) lalu, lantaran belum diundangkannya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah sebagai dasar legalitas pemungutan parkir di tepi jalan umum dan tempat tertentu. Kondisi di lapangan, parkir kendaraan di pasar maupun pinggir jalan umum sudah kacau balau.

BACA JUGA:Kendaraan Berat Sebabkan Jalan di Bengkulu Selatan Rusak

Bahkan, di Pasar Tradisional Ampera Manna tatanan kendaraan tampak semrawut masuk ke area lapak pedagang. Para pedagang kesulitan menjajakan dagangan karena sudah dipadati kendaraan roda dua. Belum lagi kemacetan di dalam pasar, banyak calon pembeli yang mengeluh sulit keluar karena padatnya kendaraan.

BACA JUGA:Launching MPP Tunggu MoU

Tak hanya di pasar, di sepanjang jalan Ahmad Yani dan Jalan Sudirman kendaraan masyarakat juga tidak tertata. Banyak kendaraan yang diparkir di badan jalan sehingga mengganggu akses lalu lintas. Di Taman Merdeka juga seperti itu, ada kendaraan yang sampai masuk area taman saking tidak tertibnya.

BACA JUGA:Rp 2,9 Miliar Untuk Rehab Puskesmas Pasar Tais

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan, Asih Kadarinah, M.Pd menyesalkan hal tersebut. Dirinya menyebut ketertiban masyarakat sangat jauh dari harapan. Bahkan, Asih berpandangan bahwa sebagian besar masyarakat memang harus diawasi agar bisa tertib.

BACA JUGA:Perekrutan PPPK Damkar Tinggal Tunggu Info

“Ini baru sehari Bengkulu Selatan tidak menarik retribusi parkir dantidak menempatkan jukir di lapangan. Kondisi kendaraan sudah tidak tertib dan tidak enang dipandang. Harusnya kondisi ini menjadi perhatian seluruh masyarakat, tidak adanya tukang parkir bukan berarti harus cuek dan abai,” katanya.

BACA JUGA:Pemuda Berambut Pirang Ditembak, Ini Kasusnya

Lanjut Asih, ketidaktertiban kendaraan sangat membahayakan pengendara. Oleh karena itu, pihaknya akan terjun langsung ke lapangan guna menyosialisasikan ketertiban serta mengingatkan pengendara agar rapi memarkirkan kendaraan.

“Memang belum bisa dipastikan kapan petugas jukir dan penarikan retribusi parkir diterapkan lagi. Karena masih menunggu perda terbaru. Saat ini masih berproses di bagian hukum setda Bengkulu Selatan,” ungkapnya.

Asih juga memastikan kedepan pengelolaan parkir tidak lagi dipihakketigakan, hal ini karena alasan raihan target PAD serta kemudahan Dishub Bengkulu Selatan untuk membina dan mendisiplinkan para jukir yang ada. “Selama ini target PAD hanya diangka Rp500 juta dan itu selalu tercapai dengan pihak ketiga. Jadi kedepan kami pastikan Dishub secara langsung yang mengelola, sehingga potensi raihan PAD semakin besar,” sambungnya.

Sedangkan untuk penambahan titik parkir, Asih menyebut saat ini pihaknya tengah membahas rancangan tersebut. Dishub memastikan tahun 2024 ini akan ada penambahan titik parkir sehingga peluang kerja masyarakat untuk menjadi jukir semakin besar. “Selama ini baru ada 23 titik parkir sesuai perda, ini akan kami tambah lagi. Kalau bisa menyentuh angka 30 atau lebih,” demikian Asih. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan