Pendaftaran JPTP di Kaur Sepi, Pejabat Malu-malu?

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur, Sastriana, S.STP, M.Si-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon IIb di lingkungan Pemkab Kaur masih sepi.

Hingga hari ketiga pendaftaran dibuka, belum ada calon JPTP yang mendaftar. Kondisi ini terkesan para pejabat masih malu malu untuk mendaftar.

BACA JUGA:Penanganan Stunting Perlu Kolaborasi Semua Sektor

"Sampai hari ketiga pendaftaran, belum ada calon JPTP yang mendaftar, mungkin calon pendaftar masih menyiapkan berkas," kata Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur, Sastriana, S.STP, M.Si Kamis 7 Agustus 2025.

Pendaftaran JPTP ini dibuka mulai tanggal 5 hingga 18 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB. Pihaknya optimis bahwa hingga batas akhir pendaftaran nanti akan banyak peserta yang mendaftar. 

"Ini biasanya peserta ini banyak daftar di akhir penutupan dan kita yakin pelamar JPT ini banyak," terangnya. 

Jika jumlah pelamar masih sedikit hingga tanggal 18 Agustus 2025, tidak menutup kemungkinan pendaftaran akan diperpanjang. Pendaftaran JPTP ini terbuka untuk semua kalangan ASN, dengan batas usia maksimal 56 tahun. 

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Minta PKS Transparan Soal Harga TBS

"Jika memang masih kurang pelamar nanti tentu akan ada perpanjangan," kata Sastriana. 

Sebanyak 14 jabatan kepala OPD akan dilelang dalam seleksi JPTP ini. Jabatan yang dilelang yakni. 1. Kepala Dispendikbud, 2. Kepala DLH, 3. Kepala BKD-PSDM, 4. Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Setda Kaur, 5. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kaur, 6. Kepala Dinas Perikanan,7. Kepala Dinas Kesehatan, 8.Kepala Kesbagpol,9. Kepala Dinas Damkar, 10. Kepala Dinas Perhubungan, 11. Asisten Perekonomian, dan Pembangunan Setda Kaur, 12. Kepala Dinas Pertanian Kaur, 13. Kepala Dinas PMD dan terakhir atau 14. Sekretaris DPRD Kaur.

Dalam seleksi JPTP ini satu pejabat yang ikut maksimal boleh mengambil tiga jabatan dari tiga jabatan yang dilelang tersebut. 

"Pendaftar JPTP ini boleh ASN dari luar daerah dengan maksimal umum 56 tahun," kata Sastriana. 

BACA JUGA:Suzuki Evitara Siap Menggebrak! Mobil Listrik Canggih & Terjangkau Akan Diluncurkan di Indonesia 2026

Di menjelaskan Informasi lebih lanjut dapat dilihat di web resmi BKPSDM atau di Facebook BKPSDM. Dalam seleksi JPTP ini, satu pejabat dapat mengambil maksimal tiga jabatan dari tiga jabatan yang dilelang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan