radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penandatanganan komitmen bersama atas perjanjian kinerja tahun 2025.
Hal ini dalam upaya meningkatkan good governance untuk menciptakan Reformasi Birokrasi (RB) pemerintahan di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dan upaya peningkatan pelayanan publik.
BACA JUGA:Warga Desa Suka Bandung Diminta Sama-sama Jaga Kebersihan Lingkungan
Kometmen ini, juga berguna mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil khususnya di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Takut Kendaraan Dicuri Saat Ditinggal Mudik? Titip Saja di Kantor Polisi, Gratis!
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si mengatakan, perjanjian kinerja ini bertujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang berorientasi pada good governance, khususnya dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Hal ini sejalan dengan perubahan mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik.
BACA JUGA:Sepakat Wujudkan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Damai
"Dengan telah dilakukanya penandatanganan perjanjian kinerja ini disetiap OPD akan menjadi pedoman bagi para pejabat maupun ASN dalam mencapai target kerja. Dengan adanya acuan ini, mereka dapat mengevaluasi sejauh mana pencapaian yang telah dilakukan, aspek mana yang masih perlu ditingkatkan, serta langkah apa saja yang harus dilanjutkan kedepanya," kata Sukarni.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Dishub Kaur Belum Terima Pengajuan Parkir Objek Wisata
Ia menambahkan sistem kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan akan terus dievaluasi secara berkala agar tetap sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah ditandatangani masing-masing mereka.
"Evaluasi kinerja terhadap capaian yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja ini harus terus dipantau," pungkasnya.
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja, Aplikasi Romantik untuk Satu Data Indonesia
Melalui perjanjian kinerja ini, setiap pejabat dan ASN berkomitmen untuk mendukung pencapaian visi, misi, program, serta target kinerja Pemerintah Daerah dengan berorientasi pada hasil yang nyata.
Menjalankan tugas dan fungsi jabatan secara profesional sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan. Serta, mempercepat reformasi birokrasi melalui perjanjian kerja tambahan guna mewujudkan good governance dan clean governance.
BACA JUGA:Minta Pengajuan Tambahan Kuota PPPK, Honorer R3 Kaur Menghadap Bupati