Menkeu Siapkan Rp 49,4 Triliun Untuk THR ASN tahun 2025! THR Dibayarkan Mulai 17 Maret

Rabu 12 Mar 2025 - 11:59 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, anggaran tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Penukaran Uang THR Lebaran 2025 Wajib Lewat Aplikasi PINTAR, Ini Caranya

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp50 Miliar Untuk THR ASN

Dana ini tersebar dalam anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Perkiraan kebutuhan anggaran THR mencakup Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Sedangkan Rp12,4 triliun BA BUN Alokasikan untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Adapun kebutuhan bagi ASN daerah mencapai sekitar Rp19,3 triliun.

BACA JUGA:Anggaran Siap, Pencairan THR ASN Tunggu SE Menkeu

BACA JUGA:Anggaran THR ASN di Kabupaten Kaur Tidak Terdampak Efesiensi

Selain THR, ASN daerah juga berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan alokasi sekitar Rp16,5 triliun.

Pemberian TPP ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan teknis pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi yang bersumber dari APBD.

BACA JUGA:Anggaran THR ASN di kabupaten Kaur Tidak Terdampak Efesiensi

BACA JUGA:Sri Mulyani Tetapkan Komponen THR dan Gaji Ke-13 PNS 2025, Tidak Termasuk 14 Tunjangan Ini

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar agar diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun Perkada terkait pembayaran THR dan gaji ke-13, serta memastikan pencairannya dapat dilakukan mulai H-15 sebelum Idul Fitri.

BACA JUGA:FIX! THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025 Dijamin Cair, MenPAN-RB: PP Tahap Finalisasi

BACA JUGA:Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 ASN, Ini Tanggapan Airlangga!

Kategori :