BACA JUGA:INFORMASI! Pelayanan Tilang Pindah ke Pos Kutau
Pasal 260 ayat 1 UU Lalu Lintas, yang memberi wewenang kepada kepolisian untuk menyita kendaraan yang diduga melanggar aturan lalu lintas.
Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012, yang menyatakan bahwa kendaraan tanpa STNK yang sah dapat disita saat pemeriksaan di jalan.
Membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat penting untuk menghindari tilang dan penyitaan kendaraan.
BACA JUGA:Helm untuk Keselamatan, Bukan untuk Terhindar Tilang Polisi
BACA JUGA:Wajib Tahu! Cara Urus STNK Hilang untuk Motor Kredit yang BPKB-nya Masih di Leasing
Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif agar kendaraan tetap legal di jalan.
Jika pajak kendaraan sudah mati, segera lakukan pembayaran dan perpanjangan agar tidak terkena sanksi hukum. (**)