radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Bengkulu Selatan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) selambatnya 60 hari setelah putusan dibacakan pada 25 Februari 2025.
Hal ini menjadi tantangan berat bagi KPU Bengkulu Selatan agar dapat menyosialisasikan kepada masyarakat supaya dapat kembali mendatangi TPS menyalurkan hak suaranya.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Susun Laporan Evaluasi Pilkada 2024
Komisioner KPU Bengkulu Selatan Gusman Heryadi mengaku bagaimana mengajak masyarakat untuk dapat kembali menyalurkan hak suaranya saat PSU menjadi tantangan tersendiri pada PSU.
Jangan sampai masyarakat malah tidak mengetahui kapan PSU akan digelar. Yang pada akhirnya dapat memengaruhi partisipasi pemilih.
BACA JUGA:Dipangkas Rp 108 Miliar, Bupati Seluma Konsultasi ke Berbagai Kementerian Cari Solusi Anggaran
“PSU ini memang harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. Pasalnya DPT maupun tambahan yang digunakan adalah data saat pemungutan suara pada 27 November lalu,” ungkap Gusman.
Tentunya masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah memiliki hak memilih sudah bertambah ketika PSU digelar.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Terjadi Perubahan Jam Kerja dan Seragam ASN Seluma
Hal inilah yang harus disampaikan kepada masyarakat, meski sudah memiliki hak suara, tidak semuanya bisa memilih jika tidak termasuk pada DPT atau data tambahan saat pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Transaksi Pembayaran Gagal Tapi Saldo Dipotong, Warga Seluma Dirugikan Pembayaran PBB
“Hal ini tentu harus dijelaskan. Selain itu juga harus mengajak kembali masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya kembali untuk menentukan pemimpin daerah 5 tahun ke depan,” demikian Gusman. (**)