Kasus Pembebasan lahan, Jaksa Panggil Mantan Kabag Keuangan dan Bendahara

Rabu 26 Feb 2025 - 14:40 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah sebelumnya melakukan ploting ulang terhadap lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011.
Jaksa Kejari Seluma kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam proses pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Naikkan TPP ASN

BACA JUGA:Cegah Perubahan Iklim, 2.500 Batang Pohon Akan Ditanam

Terbaru tim penyidik Kejari Seluma memanggil 4 orang mantan pejabat Pemkab Seluma, yakni Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, mantan bendahara pengeluaran dan mantan bendahara pembantu Pemkab Seluma.
“Kami memanggil dan memeriksa mantan Kabag Keuangan, mantan bendahara pengeluaran dan mantan bendahara pembantu. Masih dalam kebutuhan pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu,” tegas Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni.

BACA JUGA:AMAN Minta Gubernur dan Wagub Provinsi Bengkulu Akui Keberadaan Masyarakat Adat

BACA JUGA:Kunci Sukses dalam Bisnis! Ini 7 Sikap dan Perilaku Seorang Wirausaha

Diterangkan Gufroni, pemanggilan ini bertujuan utntuk dimintai keterangan pada proses pencairan dana pada kegiatan pembebasan lahan yang telah dilakukan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
“Tim masih mendalami proses pencairan dananya. Tim masih akan memintai keterangan para saksi,” tegasnya.
Diketahui, dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011 dengan total anggaran kurang lebih Rp 11 miliar.

BACA JUGA:5 Strategi Ampuh Memulai Usaha Kue Kering Menjelang Lebaran

BACA JUGA:Bisnis Anda Tumbuh? Cek Laporan Laba Rugi! Begini Rumus Menghitung Keuntungan

Anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan setiap tahunnya tidak sama. Dalam pelaksanaannya penyidik menduga pembebasan lahan tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku adanya dugaan Mark Up.
Sementara lahan yang dibebaskan berada kawasan perkantoran Pemkab Seluma di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Ini Cara Daftar dan Tujuannya

BACA JUGA:10 HP Terbaik Harga 2 Jutaan, RAM 8/256, Layar AMOLED 120Hz, Ini Daftarnya

Mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Sedangkan untuk total luas lahan yang dibebaskan sekitar 55 Hektar. Dengan rincian pembebasan, tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 kurang lebih 16,5 hektardan tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.

(rwf)

Kategori :