radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan siap melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari setelah dibacakan putusan.
Bahkan dihubungi kemarin (25/2), 5 komisioner KPU masih berada di Jakarta. Hingga siang hari, mereka masih melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait berbagai aspek guna persiapan pelaksanakaan Pilkada ulang.
BACA JUGA:Ini Sosok yang Masuk Radar Nasdem dan Golkar Gantikan Gusnan Mulyadi
Salah satu hal yang penting terkait badan adhoc. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah berakhirnya jabatannya pada 27 Januari 2025, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Ya sekarang masih di KPU RI. Masih menunggu antrean. Kan banyak (PSU). Bukan Bengkulu Selatan saja. Salah satu yang akan dibahas ya soal badan adhoc ini," sebut Komisioner KPU BS, Asprian Toni SE dihubungi Rasel via ponsel.
Aspriantoni mengaku pihaknya menerima putusan MK yang sifatnya final dan mengingkat. Hanya saja Pilkada ulang sebagaimana putusan MK bukan berarti pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 berjalan tidak berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA:Gubernur Larang Study Tour dan Wisuda Seluruh Jenjang Pendidikan
Dalam hal penetapan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan, KPU berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 19 huruf e yang menyebut penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
"Kalau menjustice kami salah dan tidak profesional, justru kami berpegang pada aturan yang ada dan diterbitkan KPU. Pedoman kamikan PKPU. Dalam pasal 19 itu kan sudah jelas. Selain itu, persoalan periodisasi ini bukan hanya terjadi di Bengkulu Selatan. Ada daerah lain dengan putusan akhirnya yakni PSU," ujar Aspriantoni.
Sementara Divisi SDM KPU Bengkulu Selatan, Mafahir yang juga masih di Jakarta mengaku perintah MK terhitung kemarin sudah mereka laksanakan. Tahapan PSU sudah berjalan dengan diawali koordinasi dan konsultasi.
Sesuai divisi, Mafahir mengaku ia tengah fokus terkait rekrutmen badan adhoc. Dari hasil koordionasi, pihaknya berpeluang besar akan memanggil kembali PPK, PPS, dan KPPS yang bertugas saat pilkada 27 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Pemprov Pastikan Program Prioritas Tetap Dijalankan
"Mungkin hanya evaluasi. Waktunya sangat sempit. Tapi kami tetap tunggu juknis KPU RI. Sebab bisa jadi PPK PPS sebelumnya tidak mau lagi, sudah pindah domisili atau juga sudah tidak memenuhi syarat lagi. Bagaimana penggantinya? Apakah cukup ditunjuk saja? Itu juknis yang mengatur nanti" sebut Mafahir.
Bagaimana dengan anggaran? Menurut Mafahir pelaksanaan PSU tetap akan dibebankan kepada daerah.
Komisioner masih menunggu penyusunan rancangan anggaran yang masih disusun bagian perencanaan KPU Bengkulu Selatan.