TAIS - Calon pengganti antar waktu (PAW) Zelman Ardi menegaskan bahwa rekomendasi PAW yang disampaikan pada November lalu oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP, Yusuf Solichin tetap sah. Sehingga dirinya menegaskan agar DPRD Seluma tidak menghambat usulan PAW dari Iwan Harjo kepada dirinya.
"Pada saat rekomendasi itu keluar pada November lalu. Itu sah, serta pak Yusuf Solichin waktu itu sebagai Ketua DPN PKP. Serta waktu itu tidak ada dualisme kepemimpinan. Sehingga semua syarat yang kami sampaikan sudah sah," tegas Zelman.
Menurutnya, jika DPRD Seluma mengembalikan rekomendasi PAW serta meminta agar ditanda tangani oleh ketua DPN yang saat ini. Maka hal itu sama saja menghambat proses PAW dirinya.
"Saya anggap DPRD menghambat. Karena untuk ketua DPN yang baru itu terbentuk setelah 4 Desember. Artinya dari Desember ke depan barulah berlaku semua keputusannnya," tegas Zelman kemarin.
Sehingga Zelman meminta agar DPRD Seluma tidak mengulur waktu PAW dari Iwan Harjo kepada dirinya. "Karena ada batasan waktu sampai Februari. Sehingga saya minta agar DPRD tidak mengulut waktu. Untuk segera memproses PAW," pungkas Zelman. (rwf)