BACA JUGA:Tanamkan Ide Kreatif, Sekda Bengkulu Selatan Sebut Perubahan Diawali Dari Diri Sendiri
Sekda Seluma H Hadianto sebelumnya menyampaikan bagi honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap I maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sedangkan untuk honorer yang tidak masuk database BKN belum lulus seleksi PPPK tahap II akan diusulkan pada tahun 2025-2026 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan
"Untuk seleksi PPPK dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama untuk honorer database BKN. Kemudian untuk tahap kedua untuk honorer yang tidak masuk dalam database. Untuk yang belum lulus tahap pertama akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Untuk yang belum lulus tahap kedua kita usulkan paruh waktu 2025/2026," jelas Sekda.
BACA JUGA:Distan Bengkulu Selatan Dorong Masyarakat Tanam Sayuran
Oleh karena itu, bagi honorer jangan berkecil hati lantaran belum berhasil diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Karena tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan kemudian berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (rwf)