Kemendagri Terbitkan Surat Baru Terkait PPPK Paruh Waktu, Honorer Berpeluang Selamat

Selasa 18 Feb 2025 - 13:02 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Jika pemerintah daerah tetap mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang berlaku, maka gaji mereka tidak dapat dianggarkan dari dana pemerintah daerah.

4. Honorer yang Tidak Terdaftar dalam Database BKN

BACA JUGA:Formasi Sudah Terisi, Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Bengkulu Selatan Diangkat PPPK Paruh Waktu

Pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih mengikuti seleksi, tetap dapat menerima pengalokasian dan pembayaran gaji. (**)

Kategori :