KOTA MANNA - Keberadaan Taman Hutan Raya (Tahura) memiliki tujuan untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami ataupun buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya pariwisata dan rekreasi.
BACA JUGA:Polres Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 492 juta
Hanya saja di Bengkulu Selatan Tahura merupakan hutan konservasi, yang sudah ditetapkan sebagai Tahura Geluguran di Kecamatan Ulu Manna dengan luas 950 hektar.
BACA JUGA:BPBD Upayakan Dana Hibah Pusat
Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni menyebut Tahura Geluguran di Kabupaten Bengkulu Selatan, merupakan hutan konservasi yang dimiliki oleh Pemkab Bengkulu Selatan, di mana saat ini baru diselesaikan pemasangan tapal batas (tabat) oleh Tim Penilaian Badan (TPB) yang dikomandoi oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, atas usulan Pemkab Bengkulu Selatan melalui Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi. "Saat ini luasan Tahura mencapai 950 hektar, dimana semula hanya 530 hektar," ujar Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni.
BACA JUGA:Saber Pungli Awasi Objek Wisata
Seluruh tim TPB sudah bekerja keras menyelesaikan pekerjaan tapal batas, dan mengajak seluruh masyarakat khususnya warga Desa Air Tenam dan Kayu Ajaran untuk menjaga dan melestarikan hutan untuk anak cucu nantinya.
BACA JUGA:Sertifikasi dan Serah Terima Hasil Pembangunan di Desa Keban Jati Tahun Anggaran 2023
Menurut Haroni, hutan tidak akan terselesaikan rusak dengan sebatas penanaman kembali. Kerusakan harus direhabilitasi secara berkesinambungan dan terencana. Hutan yang rusak mungkin bisa ditanami lagi dalam sepuluh tahun, tapi untuk mengembalikan proses alaminya bisa sampai ratusan tahun. "Mari menjaga hutan, serta jangan sampai hutan sudah habis dan rusak, baru kita sadar atas kelestarianya," pungkas Haroni. (one)