Bukan Asal 'Ngegas' Ini Batas Kecepatan Minimum dan Maksimum Mobil di Jalan Tol

Kamis 13 Feb 2025 - 11:46 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:PT. Hutama Karya Antisipasi Kemacetan Akibat Lonjakan Arus Balik di Jalan Tol

Sanksi Pelanggaran Batas Kecepatan

Melanggar batas kecepatan di jalan tol dapat dikenai sanksi berupa denda. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), pelanggaran batas kecepatan maksimum bisa dikenakan denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan.

Faktor yang Mempengaruhi Batas Kecepatan di Jalan Tol

Beberapa faktor yang menentukan batas kecepatan di jalan tol meliputi:

1. Jenis Jalan Tol

Jalan tol antar kota biasanya memiliki kecepatan lebih tinggi dibandingkan jalan tol dalam kota yang lebih padat.

BACA JUGA:Berharap Jalan Tol Tahap Dua Tetap Dilanjutkan

2. Kondisi Jalan

- Jalan dengan banyak tikungan atau tanjakan umumnya memiliki batas kecepatan lebih rendah.

- Area konstruksi atau perbaikan jalan akan disertai rambu pengurangan kecepatan.

3. Cuaca dan Visibilitas:

Saat hujan deras atau kabut, pengemudi disarankan mengurangi kecepatan meskipun tidak ada rambu tambahan.

BACA JUGA:Cara Mengecek Kondisi Mesin Mobil Bekas Sebelum Membeli, Pemula Wajib Tahu!

Tips Berkendara Sesuai Batas Kecepatan di Jalan Tol

Mengemudi dengan kecepatan yang sesuai sangat penting untuk keselamatan. Berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

Kategori :