RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan Efredy Gunawan S.STP, M.Si menegaskan penentuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penentuan masyarakat dapat menerima bantuan dari pemerintah pusat merupakan kewenangan langsung dari Pemerintah Desa (Pemdes).
Hal ini sesuai keputusan Menteri Sosial RI nomor 150 tahun 2022 tentang pengusulan bagi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial harus layak masuk DTKS.
BACA JUGA:Meski Ujian Nasional Tak Lagi Dilaksanakan, DNS Siswa Tetap Diperlukan
BACA JUGA:4 Gunung Berapi Paling Barbahaya di Indonesia, Namun Paling Ramai Didaki, Ini Daftarnya
Dimana Pemdes sendiri diberikan kewenangan penuh untuk masyarakat yang layak dan tidaknya masuk dalam DTKS.
“Sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum paham teknis penentuan DTKS. Makanya banyak masyarakat yang datang ke kami. Padahal, masyarakat cukup temui saja operator desa karena saat ini pelayanan sudah kita dekatkan kepada masyarakat melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa. Masyarakat kami minta tak keliru memahami aturan,” ujarnya.
BACA JUGA:Hari Pers Nasional 2025: Raja Pane dan Kesuksesan HPN 2025 di Kalimantan Selatan
BACA JUGA:Mobil Hatchback Bekas Irit, Lincah, Nyaman! Harga Rp 50 Jutaan
Untuk memasukkan masyarakat dalam DTKS harus melalui hasil musyawarah desa atau Musdessus rutin tahunan.
Jangan sampai nantinya pada saat pengusulan, Kepala Desa (Kades) dipersalahkan mengapa masyarakat tersebut bisa masuk dalam DTKS padahal tergolong mampu atau dengan alasan lain.
Kemudian, sistem pengusulan dan verifikasi DTKS dilakukan oleh operator desa dalam aplikasi Sistem Kesej ahteraan Sosial Next Generation(SIK-NG). Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Dinsos untuk menginput tersebut.
BACA JUGA:6 Tips Investasi Emas Agar Untung dan Bebas dari Kerugian
BACA JUGA:Bukan Sekedar Hobi, Travelling Bisa Menjadi Bisnis Menjanjikan, Begini Cara Memulainya
Secara garis berar Efredy memaparkan bahwa sesuai aturan Peraturan Kementerian Desa, dalam penentuan layak dan tidaknya masyarakat mendapatkan bantuan harus melalui musyawarah yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, BPD, pendamping sosial.
“Nantinya dengan penentuan tersebut, kami minta pemerintah desa harus melakukan validasi dan verifikasi setiap bulannya, apakah masih tetap layak atau tidak menerima bantuan dari Kementerian Sosial tersebut,” pungkasnya.
Untuk 142 dan 16 Keluaran di Bengkulu Selatan, Puskesosnya sudah terbentuk semuanya dan dinyatakan aktif.
BACA JUGA:Pinjam Uang Untuk Bayar Utang! Solusi Tepatkah?
BACA JUGA:5 Cara Mengelola Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 3 Juta
Hanya saja masih ada desa yang belum melakukan musyawarah verifikasi dan validasi DTKS. Seperti di wilayah Kecamatan Bunga Mas, Kecamatan Manna dan Kota Manna dan sebagian wilayah di Kecamatan Seginim.
Tetapi ada juga beberapa desa di Kecamatan yang sudah melakukan musyawarah verifikasi dan validasi DTKS tetapi belum menginput data ke aplikasi SIK- NG. Sehingga data tersebut belum valid.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Dimulai, Bus Telolet dan Travel Gelap Jadi Target
BACA JUGA:Kado Ultah, Siapkan Layanan PKG Untuk Warga