Perhatian! Masyarakat Boleh Manfaatkan Hasil Alam Tahura

TAHURA: Masyarakat dibolehkan memanfaatkan hasil alam Tahura-Rezan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan diperbolehkan memanfaatkan semua hasil alam yang terdapat di blok pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) Geluguran Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna.
Baik itu untuk memenuhi kebutuhan bahan baku obat tradisional, kebutuhan makan pribadi maupun untuk kebutuhan pokok yang memang tersedia di Tahura.
BACA JUGA:Marak Kebakaran, Polisi Ingatkan Soal Instalasi Listrik
Akan tetapi dalam hal pemanfaatan hasil alam masyarakat diminta untuk tidak merusak atau mengubah struktur ekosistem alami yang terdapat di wilayah tersebut demi keberlangsungan masa depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten BS, Ir. Haroni, S.P, bahwa Tahura Geluguran sendiri terdiri dari empat blok utama, yakni blok konservasi, blok perlindungan, blok wisata dan blok pemanfaatan.
Khusus blok perlindungan, masyarakat diminta untuk tidak sama sekali menjamah titik ini karena memang sudah ditetapkan agar tidak diganggu.
BACA JUGA:Fraksi PDIP Tolak Laporan APBD Seluma Tahun 2024
Di dalam blok perlindungan, terdapat banyak satwa liar dan tumbuhan endemik yang rentan sekali rusak jika ekosistemnya diganggu.
"Total luas tahura Geluguran ini mencapai 334,38 hektar. Nah perlu masyarakat ketahui bahwa tahura adalah kawasan taman hutan yang ada bloknya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan," ujarnya.
Dikatakan Haroni, selama ini kerap terjadi kesalahpahaman masyarakat terkait kawasan tahura yang seakan tidak boleh disentuh atau dimanfaatkan. Padahal, hak masyarakat terhadap tahura sudah tertera dan diatur undang-undang.
BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Siluman, 60 Calon PPPK Tahap Satu Dipanggil Inspektorat
"Untuk blok pemanfaatan itu, total wilayahnya memang tidak seluas blok perlindungan. Namun, di blok pemanfaatan banyak tersedia tanaman liar yang bisa digunakan warga. Contohnya ada rotan, bambu, tanaman obat dan tanaman lainnya," jelasnya.
Makanya masyarakat tidak perlu takut jika ingin memanfaatkan hasil alam di blok pemanfaatan. Selagi jumlah hasil alam yang diambil tidak berlebihan, maka hal itu masih bisa ditoleransi.
"Tapi ada juga kadang masyarakat nekat untuk ambil kayu di blok perlindungan. Nah itu berbahaya sekali dan bisa dituntut secara hukum. Makanya masyarakat harus tahu dulu mana lokasi yang bisa dimanfaatkan mana yang dilarang," beber Haroni.