radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Operasi Keselamatan Nala tahun 2025 resmi dimulai pada 10 Februari sampai 23 Februari 2025.
Selama 14 hari operasi, ada sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran. Di antaranya kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet dan kendaraan plat hitam atau pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang alias travel gelap.
BACA JUGA:Kado Ultah, Siapkan Layanan PKG Untuk Warga
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti mengatakan, bus yang menggunakan klakson telolet menjadi atensi pada Operasi Keselamatan Nala karena banyak dikeluhkan masyarakat.
Suara klakson yang berirama dapat memicu gangguan lalu lintas hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:200 Ribu Ekor Benur Dikirim Dari Kaur Untuk Diekspor
Kemudian, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang juga menyalahi aturan lalu lintas.
Sebab kendaraan untuk mengangkut penumpang wajib memakai plat warna kuning, dan sopirnya wajib mengantongi SIM A umum.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Satpol PP Akan Razia Menyeluruh Tempat Hiburan Malam
“Dibeberapa daerah, termasuk di Bengkulu Selatan ini kan banyak kendaraan pribadi yang dijadikan travel atau kendaraan untuk mengangkut penumpang. Secara aturan lalu lintas, itu tidak boleh,” tegas Kasat Lantas.
Selama kegiatan Operasi Keselamatan, Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan akan melaksanakan kegiatan preventif, Pihaknya akan mendatangi terminal atau pangkalan, serta agen bus.
BACA JUGA:DAK Tahun 2025 Untuk Bengkulu Dipangkas
Akan disampaikan larangan menggunakan klakson telolet, serta melarang pengusaha travel menggunakan kendaraan plat hitam untuk mengangkut penumpang.
Selain dua jenis pelanggaran tersebut, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Nala.
BACA JUGA:BPK Temukan Masalah Dalam LHP Pemprov Bengkulu, Salah Satunya Terkait SPAM Kobema