RadarSelatan.bacakoran.co - Mulai Maret 2025, mobil baru akan menggunakan BPKB elektronik.
Namun, kapan kendaraan roda dua mendapat giliran?
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menegaskan penerapan awal BPKB elektronik hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Sementara itu, motor masih akan menggunakan BPKB konvensional karena keterbatasan anggaran.
BACA JUGA:Cara Mengurus BPKB Kendaraan yang Hilang, Mudah dan Tanpa Ribet, Jangan Lewat Calo!
BACA JUGA:Syarat dan Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB
"Untuk roda dua belum, kami masih menyesuaikan anggaran," ujar Sumardji.
Namun ke depan, BPKB elektronik akan mempermudah proses mutasi kendaraan antarwilayah, sehingga tidak lagi memakan waktu lama seperti sistem lama.
"Dengan ditetapkannya BPKB elektronik akan menjadikan proses mutasi ke luar daerah lebih mudah dilakukan," tambahnya.
BACA JUGA:BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus BPKB Hilang
BACA JUGA:Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Agar Cepat Cair! Simak Syarat, Proses, dan Biaya
Terkait biaya, penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020.
Biaya penerbitan maupun perubahan kepemilikan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga tetap Rp 225 ribu, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp 375 ribu.
BPKB elektronik akan berbentuk mirip e-paspor, dilengkapi chip yang menyimpan data kendaraan.
BACA JUGA:Kendaraan Tanpa BPKB Hilang, Bisakah Lapor Polisi?
BACA JUGA:Modus Penipuan Segitiga! Tindak Pidana Jual Beli Mobil Bekas yang Wajib Diwaspadai
"Nanti ukurannya akan lebih kecil sama dengan paspor, tidak seperti yang dulu berbentuk buku besar, namun akan dilengkapi chip yang berfungsi untuk menyimpan semua adata kendaraan. Jika hilang, cukup diakses dan dicetak ulang dengan mudah," jelas Sumardji. (**)