Modus Penipuan Segitiga! Tindak Pidana Jual Beli Mobil Bekas yang Wajib Diwaspadai
Modus Penipuan Segitiga! Tindak Pidana Jual Beli Mobil Bekas yang Wajib Diwaspadai-istimewa-freepik.com
Radarselatan.bacakoran.co - Membeli mobil bekas, bisa menjadi pilihan cerdas bagi konsumen dengan anggaran terbatas.
Namun, Anda perlu waspada terhadap modus penipuan segitiga yang sering terjadi dalam transaksi mobil bekas.
BACA JUGA:Bisa Ganggu Kebutuhan Bulanan, Ini Tips Memiliki Mobil Impian dengan Cara Membeli Cicilan
Modus ini memanfaatkan celah dalam jual beli dengan melibatkan tiga pihak yakni penjual asli, calon pembeli, dan pelaku penipuan yang berpura-pura sebagai pembeli atau penjual.
Lantas Bagaiama Cara Kerja Penipuan Segitiga Ini? Berikut Modusnya:
1. Menawarkan Harga Menggiurkan
Penipu biasanya memasang iklan mobil bekas dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik calon pembeli.
BACA JUGA:Penjual Pentol di Palangkaraya Viral! Beli Mobil Isuzu ELF dengan Uang Koin
2. Menggunakan Identitas Palsu
Foto mobil yang digunakan dalam iklan sebenarnya milik orang lain. Penipu mengaku sebagai pemilik sah dan meminta pembayaran uang muka (DP) dengan alasan sudah ada peminat lain.
3. Menipu Penjual Asli
Penipu berpura-pura sebagai pembeli yang hendak menjual kembali mobil tersebut dengan harga lebih tinggi. Ia meminta penjual asli untuk tidak banyak bicara kepada calon pembeli dengan dalih transaksi akan segera selesai.
BACA JUGA:Setir Mobil Berat? Cek 5 Komponen Ini, Tak Perlu ke Bengkel
4. Menghilang Setelah Menerima Uang