Cara Mengecek Nama yang Masuk Blacklist Bank dan Penyebabnya

Minggu 09 Feb 2025 - 12:06 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

6. Tunggu email konfirmasi berisi antrean SLIK.

7. Masukkan nomor pendaftaran yang tercantum di email ke menu “Status Layanan”.

8. OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal dua hari kerja.

9. Setelah diverifikasi, pemohon akan diminta menandatangani formulir.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Pinjaman Uang! Begini Cara Menghindarinya

10. Scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp OJK yang tertera di email.

11. OJK akan melakukan verifikasi melalui WhatsApp atau video call jika diperlukan.

12. Jika lolos verifikasi, hasil skor kredit akan dikirim melalui email.

Perlu diperhatikan bahwa debitur yang mendapatkan skor 3, 4, atau 5 berarti masuk dalam blacklist. Jika skornya masih berada di angka 1 atau 2, maka statusnya masih aman.

BACA JUGA:Masih Ada Angsuran di Pegadaian Tapi Mau Pinjam Lagi, Begini Cara Top Up Tambahan Pinjaman

Cara Memperbaiki Skor Kredit BI Checking

Bagi debitur yang sudah masuk dalam daftar hitam, masih ada cara untuk membersihkan skor kreditnya, yaitu dengan:

1. Melunasi seluruh pinjaman beserta bunganya sesuai ketentuan.

2. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) ke lembaga pembiayaan.

3. Memastikan data sudah diperbarui di sistem OJK melalui pengecekan berkala di iDebku.

Dengan memahami penyebab blacklist BI Checking dan cara mengatasinya, kita dapat menghindari risiko kredit macet.

Kategori :