4. Riwayat kredit yang buruk akibat gagal bayar sebelumnya.
BACA JUGA:Pemerintah Siap Berikan Rp20 Triliun Dana Pinjaman untuk UMKM dan Pekerja Migran
Semakin lama keterlambatan pembayaran, semakin buruk reputasi kredit seseorang di mata lembaga keuangan. Jika keterlambatan pembayaran berlanjut, maka risiko masuk blacklist BI Checking semakin tinggi.
Berapa Lama Status Blacklist BI Checking Bertahan?
Debitur yang masuk daftar hitam dapat memperbaiki statusnya dengan melunasi seluruh pinjaman beserta bunganya. Setelah pembayaran lunas, debitur dapat mengajukan laporan penghapusan ke OJK.
Proses pemutihan skor kredit membutuhkan waktu sekitar 30 hari setelah pengajuan. Setelah lembaga keuangan mengonfirmasi pelunasan, debitur akan menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti bahwa seluruh kewajiban telah diselesaikan.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Plafon Rp 20–Rp50 Juta untuk UMKM Tanpa Agunan
Meskipun SKL telah diterima, penting untuk tetap mengecek status blacklist melalui situs iDebku OJK guna memastikan data sudah diperbarui.
Cara Mengecek Blacklist BI Checking
Saat ini, pengecekan BI Checking bisa dilakukan secara online melalui situs iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs iDebku OJK.
2. Pilih menu “Pendaftaran” untuk membuat akun.
3. Klik “Cek Ketersediaan Layanan”.
BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI untuk PNS, TNI, Polri, dan Swasta! Cicilan Mulai 1 Juta Per Bulan
4. Isi data diri dengan benar.
5. Unggah dokumen yang diminta (KTP, foto diri dengan KTP, dan dokumen pendukung lainnya).