Pengecer Dilarang Jual Elpiji Subsidi 3 Kg, Ini Penjelasan Bahlil

Rabu 05 Feb 2025 - 06:17 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Pemerintah resmi melarang pengecer menjual elpiji subsidi 3 kg sebagai langkah pengendalian harga di masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan jika kebijakan ini bertujuan memastikan elpiji subsidi dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA:Langkah Jitu Beternak Kambing Menguntungkan untuk Pemula dengan Modal Kecil

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

"Dengan diterapkannya aturan ini maka Jika ada pangkalan yang menaikkan harga, izinnya bisa dicabut, dikenai denda, dan kita bisa mengetahui pihak yang bermain dalam kenaikan harga," ujar Bahlil pada Selasa (4/2).

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas laporan mengenai penyaluran elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran.

Gas bersubsidi tersebut sering kali dijual dengan harga lebih tinggi dari HET oleh pengecer.

"Pembelian gas LPG bersubsidi ini, banyak sekali ditemukan pembelian dengan jumlah yang tidak sewajarnya. Selain itu, harga juga dimainkan sehingga merugikan masyarakat," jelas Bahlil.

BACA JUGA:Anak Ayam Warga Desa Padang Pelasan Kabupaten Seluma Berkaki Empat, Jadi Tontonan Warga

BACA JUGA:Pilih Rumah Subsidi dan Non Subsidi? Ketahui Perbedaan, Syarat dan Pembiayaannya

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian ESDM mewajibkan pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi 3 kg untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi.

"Status pengecer akan dinaikan menjadi pangkalan, jika dia memenuhi syarat untuk menjadi pangkalan. Dengan begitu, harga bisa dikendalikan dan menghindari potensi penyalahgunaan," tambahnya.

BACA JUGA:5 Kegiatan Produktif Dilakukan di Rumah Bikin Anda Betah dan Lebih Nyaman

BACA JUGA:Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Pemkab Bengkulu Selatan Dimulai, Ini Tujuannya

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga harga elpiji 3 kg tetap sesuai dengan HET dan mencegah lonjakan harga yang merugikan masyarakat. (**)

Kategori :