RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah.
Tito mengaku sebelumnya mengusulkan tiga pilihan tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari dalam pelantikan kepala daerah non-sengketa serta yang telah diputus melalui mekanisme dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK, Ini Penjelasan Mendagri
Setelah menerima laporan tersebut, Presiden Prabowo memilih tanggal 20 Februari, yang jatuh pada hari Kamis.
"Kita mengusulkan tanggal 18, 19, dan 20, lalu saya lapor ke Pak Presiden, dan beliau memilih tanggal 20 Februari," ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Penetapan tanggal tersebut disesuaikan dengan jadwal putusan dismissal MK.
Menurut Tito, terdapat 296 kepala daerah non-sengketa yang siap dilantik, sementara 249 daerah lainnya masih berproses di MK.
BACA JUGA:Jadwal Presiden Padat, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda
BACA JUGA:Pelantikan Bupati-Wabup Hasil Pilkada 2024 Diundur, Ini Jadwal Terbaru
Awalnya, pelantikan kepala daerah tanpa sengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Hanya saja dalam konferensi pers pada Jumat 31 Januari 2025, Tito menyebut pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan dismissal dari MK.
Keputusan ini diambil menyesuaikan jadwal pembacaan putusan dismissal MK terhadap 310 sengketa pilkada pada 4 dan 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Pencairan DD di Kaur Bakal Menunggu Pelantikan Bupati Terpilih
BACA JUGA:Pelantikan Bupati-Wabup Kaur Dipercepat, Siapkan Sertijab di Daerah
Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan tersebut dengan jeda waktu yang tidak terlalu lama. (**)