radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Aturan terbaru terkait pengolahan dana desa (DD) tahun 2025 mengharuskan desa menyiapkan 20 persen dari pagu dana dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Anggaran tersebut harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) nomor 3 tahun 2025.
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Pastikan Tak Ada Perubahan Tarif Parkir
BACA JUGA:Disdukcapil Bengkulu Selatan Meminta Warga Proaktif Daftarkan Anak Miliki KIA
Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur sudah meminta pihak kecamatan melakukan sosialisasi kepada desa-desa untuk dapat secepatnya menyusun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2025.
"Ini sudah kami sampaikan kepada pihak kecamatan. Beberapa kecamatan sudah mensosialisasikan ke desa-desa," ujar Kepala Dinas PMD Kaur Suhadi, ST, Jumat (31/1/2025).
BACA JUGA:Puluhan Ton Setiap Hari, DLHK Bengkulu Selatan Ajak Warga Tuk Mulai Kelola Sampah
BACA JUGA:80 Ribu benih Ikan Kakap Putih Disalurkan Kepada Kelompok Pembudidaya
Sementara itu, Camat Kaur Selatan Rendra Agung S.STP, M.PPSp mengaku sudah menggelar sosialisasi dengan pihak desa didampingi DPMD dan dihadiri sejumlah kades serta pendamping lokal desa (PLD).
Permendes PDT sendiri sudah disampaikan kepada pihak desa dimana aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 2025.
BACA JUGA:Penyakit Mulut dan Kuku Serang 119 Ekor Ternak di Bengkulu, 4 Ekor Ditemukan Mati
BACA JUGA:Pelantikan Bupati-Wabup Hasil Pilkada 2024 Diundur, Ini Jadwal Terbaru
"Sudah kami sampaikan agar desa memedomi Permendes. Tentunya teknisnya silakan koordinasi dengan DPMD dan juga PLD di masing-masing desa," tutur Suhadi. (jul)