Syarat dan Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Kamis 30 Jan 2025 - 09:57 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - Jika Anda tidak bisa mengambil BPKB secara langsung, Anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain. 

Namun, agar proses berjalan lancar, Anda perlu mengetahui cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB yang benar.

BACA JUGA:BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus BPKB Hilang

Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan BPKB?

Surat kuasa pengambilan BPKB adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengambil BPKB atas nama pemiliknya.

Dokumen ini berlandaskan Pasal 1792 KUH Perdata, yang mengatur pemberian kuasa dalam urusan legal.

Fungsi utama surat ini antara lain:

BACA JUGA:Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Agar Cepat Cair! Simak Syarat, Proses, dan Biaya

1. Memberikan otorisasi resmi kepada penerima kuasa

2. Menjadi bukti sah pengambilan BPKB

3. Alternatif bagi pemilik kendaraan yang berhalangan hadir

4. Menjamin tanggung jawab penerima kuasa atas prosedur pengambilan

5. Mencegah penyalahgunaan BPKB oleh pihak tak bertanggung jawab

BACA JUGA:Kendaraan Tanpa BPKB Hilang, Bisakah Lapor Polisi?

Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Kategori :