BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu Sabu Sebanyak 52 Paket

Rabu 22 Jan 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 52 paket.

Barang bukti tersebut hasil tangkapan dua orang tersangka yakni FI, warga asal Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan DA warga asal Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Diminta Bantu Anggaran Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

Kabid Berantas BNN Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 25,48 gram yang terdiri dari 27 paket diamankan dari tersangka FI.

Selain itu ada juga barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,69 gram atau 25 paket yang diamankan dari tersangka DA. 

"Barang bukti ini kita amankan dari hasil tangkapan awal tahun 2025," kata Suhanda, Rabu (22/1).

Suhanda mengatakan, tersangka Fi merupakan residivis kasus narkoba, tahun 2016 dan tahun 2018 untuk kasus yang sama.

BACA JUGA:Laporan Perekonomian Jadi Panduan Bagi Daerah

Dari tangan tersangka Fi, Polisi juga menyita buku rekapan hasil penjualan sabu dari tersangka Fi.

Didalam buku tersebut tertulis lengkap nama-nama pembeli sabu serta nominal pembelian, dengan nominal dari Rp 200 ribu sampai Rp 850 ribu. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," katanya. Sedangkan tersangka DA ditangkap di sekitaran RSUD Kepahiang.

BACA JUGA:Bangunan Belum Selesai Kontrak Pengerjaan RS Pratama Diperpanjang

Polisi mendapatkan informasi seringnya transaksi di kawasan tersebut. PEran Tersangka DA sama seperti Fi, yakni pengedar. "Keduanya sama - sama pengedar," kata Suhanda. (cia)

Kategori :