KOTA MANNA - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS) Sukarni M.Si mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab BS mematuhi surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024. Jangan sampai ada ASN yang menambah jadwal libur dan cuti akhir tahun tanpa alasan jelas.
Disampaikan Sekda, cuti bersama Nataru bagi ASN pada 25-26 Desember 2023, sehingga Rabu hari ini (27/12/2023) seluruh ASN sudah harus masuk kerja kembali seperti biasa. Meskipun cuti bersama Nataru hanya 2 hari, tetapi ASN tetap dapat merasakan libur. Sebab, pada 23 dan 24 Desember merupakan libur akhir pekan. Jadi untuk Natal ASN mendapatkan libur selam 4 hari.
“Tentunya kita meminta kepada seluruh ASN untuk mematuhi seluruh jadwal yang sudah ditetapkan, baik libur dan cuti bersama yang telah ditentukan pemerintahan pusat, sehingga tidak ada yang nambah libur atau tidak masuk kerja pada Rabu tanggal 27 Desember besok,” ujar Sukarni.
Lebih lanjut, Sukarni mengatakan jika memang ada ASN yang memang tidak dapat masuk kerja pasca libur Natal selama 4 hari tersebut. ASN wajib menyampaikan alasan secara jelas saat meminta izin tidak dapat masuk kerja pasca jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditentukan.
“Bagi yang betul-betul berhalangan tentu memiliki alasan, seperti sakit atau hal khususnya yang tidak bisa meninggalkan waktu kantor karena yang sangat penting. Tetapi tetap harus dibuktikan dengan surat izin,” pungkas Sukarni.
Dikatakan Sukarni, ia juga mengatakan jika ada ASN yang ingin cuti bisa mengajukan cuti sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga, tidak ada alasan ASN yang ada di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas, karena hal tersebut tidak benarkan. “Jadi antara libur Natal dan tahun baru yang memiliki jeda, yaitu tanggal 27 sampai dengan 29 Desember ASN tetap wajib masuk kerja seperti biasa, kecuali mereka memiliki izin yang jelas,” katanya.
Pada kesempatan itu jika nantinya ada ASN yang tidak masuk kerja di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan dan tanpa keterangan. Maka, ASN tersebut masuk dalam data yang kurang baik terhadap kedisiplinan pegawai. “Namun, jika ASN tersebut bekerja diutus ke luar daerah dan tidak masuk kantor itu lain cerita dan mungkin nanti ada, itu boleh saja. Tetapi jangan sampai tidak masuk kerja tanpa adanya pemberitahuan izin dari atasn, dan itu yang tidak dibenarkan,” pungkasnya. (one)